Apa yang diputus majelis hakim tidak sama yang dilakukan oleh jaksa yang menuntut secara membabi buta dan berdasarkan balas dendam," kata Gayus, dalam keterangannya seusai sidang vonis. Gayus didampingi pengacaranya, Adnan Buyung Nasution.
Gayus juga menyatakan kekecewaannya pada sejumlah pihak yang ditudingnya mereka-reka dan mencicil perkara yang menjeratnya. "Hal ini menyebabkan saya seolah-olah penjahat nomor satu di Indonesia, demikian kata-kata gayus ke berbagai media massa termasuk media layar kaca.
0 Response to "Gayus Halomoan Tambunan di vonis 7 tahun penjara"
Posting Komentar