Sidang Lanjutan kasus Dugaan Makar

Sidang lanjutan kasus dugaan makar yang mengajukan Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Agust M. Sananay Kraar, Dominikus Surabut, dan Selfius Bobii sebagai terdakwa berlangsung, Selasa (8/2/2012) kemarin di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jayapura. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jack J. Octavianus adalah pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum para terdakwa.

Seperti dalam sidang sebelumnya, sidang kemarin mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan. Dalam eksepsi itu antara lain disebutkan tentang sejarah digabungkannya wilayah Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia serta beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Selain itu, disebutkan juga banyaknya kasus pelanggaran yang belum diselesaikan. Saat sidang digelar, sempat terjadi keributan kecil di luar ruang sidang antara aparat keamanan dengan sejumlah wartawan.

0 Response to "Sidang Lanjutan kasus Dugaan Makar"

Posting Komentar