Gayus Halomoan Tambunan di vonis 7 tahun penjara

Gayus Halomoan Tambunan di vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan hari rabu tepatnya pada tanggal 18/1/2011. Dan berikut kata-kata gayus setelah hakim memvonisnya:"Saya sampaikan apresiasi saya yang setinggi-tingginya pada majelis hakim. Dalam memutuskannya memutus berdasar berbagai macam aspek, tidak hanya fakta persidangan, tapi ada hal memberatkan dan meringankan.

Gayus Halomoan Tambunan di vonis 7 tahun penjaraApa yang diputus majelis hakim tidak sama yang dilakukan oleh jaksa yang menuntut secara membabi buta dan berdasarkan balas dendam," kata Gayus, dalam keterangannya seusai sidang vonis. Gayus didampingi pengacaranya, Adnan Buyung Nasution.

Gayus juga menyatakan kekecewaannya pada sejumlah pihak yang ditudingnya mereka-reka dan mencicil perkara yang menjeratnya. "Hal ini menyebabkan saya seolah-olah penjahat nomor satu di Indonesia, demikian kata-kata gayus ke berbagai media massa termasuk media layar kaca.

0 Response to "Gayus Halomoan Tambunan di vonis 7 tahun penjara"

Posting Komentar