“Dengan syarat, kepentingan masyarakat dan lingkungan harus jadi pertimbangan utama bagi pemerintah sebelum menerbitkan izin pertambangan bagi investor. Pekerja juga harus diutamakan warga setempat,”ujarnya. Namun, Fius tak memungkiri jika eksplorasi tambang akan merugikan masyarakat dan lingkungan. Untuk itu, dia meminta Pemkab Tana Toraja melakukan musyawarah dengan warga, khususnya di Dusun Lebani.
“Masyarakat Dusun Lebani meminta dilakukan kombongan (rapat akbar) sebelum diterbitkan izin pengelolaan tambang batu bara. Jadi, nanti masyarakat tidak merasa dirugikan karena tak dilibatkan,” ungkapnya. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tana Toraja Pakiding Karaeng Baan mengaku, ada perusahaan swasta yang sudah mengajukan izin penambangan rakyat (IPR) ke Pemkab. Perusahaan itu juga pernah mengantongi izin usaha penambangan (IUP) batu bara, tapi sudah berakhir pada minggu kemarin. “Sekarang mereka kembali mengajukan IUP untuk melakukan eksplorasi tambang di Dusun Lebani.Tapi masih dipelajari oleh Pemkab. Selain itu, masih diteliti isi kandungan dan kualitas batu baranya,”kata dia.
Dinas Pertambangan dan Energi sudah mengambil bongkahan batu bara di Dusun Lebani. Sampel tersebut akan diteliti untuk mengetahui besarnya kandungan dan kualitas potensi batu bara. “Sementara diteliti berapa jumlah dan kualitas kandungan batu bara di lokasi itu. Apakah kandungannya cocok untuk pertambangan rakyat atau tidak, nanti dilihat,” tandasnya.
0 Response to "Puluhan kepala keluarga Terancam Direlokasi"
Posting Komentar