Jamaluddin Maliek Sebagai Tersangka Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Dirjen Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans (sekarang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi) Jamaluddin Maliek sebagai tersangka pemerasan. Penyelidikan KPK telah menemukan dua alat bukti kuat.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, JM disangka langgar pasal 12 huruf e, huruf f, pasal 23, jo 421 pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

"Terkait anggaran 2013-2014 dan dana pembantuan anggaran 2014. Anggaran berbagai kegiatan dan penggunaan di anggaran tersebut," kata Priharsa.

Dia menambahkan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan setelah status tersangka ditetapkan terhadap Jamaluddin. Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka di Cinere, kantor Ditjen P2KT di Kalibata dan rumah seseorang asep nurdin di Jatibening, Bekasi.

0 Response to "Jamaluddin Maliek Sebagai Tersangka Pemerasan"

Posting Komentar