Kasus Suap Terkait Pembahasan Peraturan Daerah Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau beserta dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga, dan empat orang pihak swasta. Mereka diduga terlibat suap terkait pembahasan peraturan daerah (perda) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau. Penangkapan dilakukan Selasa malam.

"Saat ini semuanya sedang dalam pemeriksaan di Mapolda Riau," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, semalam. Menurut Priharsa, ketujuh anggota DPRD yang ditangkap tersebut berinisial AA, MFA, MD, TM, TA, II, dan RS. Sedangkan staf Dispora yang ditangkap berinisial RR dan ED, sementara empat orang dari pihak swasta berinisial RS, BT, SW, dan D.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Priharsa menjelaskan, pihaknya semula menerima laporan masyarakat terkait dugaan suap-menyuap ini. Tim KPK yang terdiri dari 10 orang kemudian berangkat ke Riau sejak beberapa hari lalu. Selasa (3/4/2012) sekitar pukul 17.00 tim bergerak menangkap target di sejumlah tempat.

Penangkapan pertama dilakukan di rumah MFA, politisi Partai Golkar. "Dari situ ditangkap MFA dan tiga orang swasta selain RS, dan 2 orang Dispora," kata Priharsa. Selanjutnya, katanya, tim bergerak ke kantor DPRD Provinsi Riau untuk menangkap enam anggota DPRD lainnya. Terakhir, tim KPK menangkap RS di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau.

Selanjutnya, enam anggota DPRD lainnya ditangkap di kantor DPRD Provinsi Riau. Terakhir RS, yang merupakan pihak swasta, ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau. Belum jelas kapan mereka akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

0 Response to "Kasus Suap Terkait Pembahasan Peraturan Daerah Riau"

Posting Komentar