Jaringan Pelaku kejahatan Narkotika

Jaringan pelaku kejahatan narkotika diduga mengendalikan peredaran narkotika antar negara melalui kurir dan telepon dari penjara. Aparat kepolisian telah menangkap 5 tersangka dengan barang bukti sebanyak 80.000 butir pil ekstasi.

Demikian disampaikan Direktur IV Narkotika Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Brigadir Jenderal Arman Depari di Jakarta. "Tersangka WH alias SC ini yang mengendalikan dari Lapas," kata Arman. WH mengendalikan peredaran narkotika lintas negara dari Lapas Mata Merah, Palembang.

Menurut Arman, tersangka WH yang merupakan residivis kejahatan narkotika diduga mengendalikan peredaran narkotika dengan telepon genggam dan kurir dari lapas. Ia menambahkan, Selain WH, aparat kepolisian telah menangkap 4 tersangka lain.

Keempat tersangka itu adalah AG yang berperan sebagai penyimpan barang, JD sebagai pengatur kurir, JF sebagai pembawa ekstasi dari Jakarta ke Palembang, dan AR yang berperan sebagai pembungkus dan mengepak barang. Barang bukti yang diamankan, menurut Arman, sebanyak 80.000 pil ekstasi. Ekstasi itu berasal dari Malaysia dan dimasukkan ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan di Sumatera.

0 Response to "Jaringan Pelaku kejahatan Narkotika"

Posting Komentar