Tersangka Yusril Ihza Mahendra

Kejaksaan Agung menargetkan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan Tersangka Yusril Ihza Mahendra dilimpahkan ke persidangan pada Januari 2011.

"Itu masih rencana, saat ini masih menunggu gelar perkara antara penyidik dengan Jaksa Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Kejaksaan Agung, Senin 27 Desember 2010.

Tersangka Yusril Ihza MahendraMenurut Babul, kasus yang menjerat mantan Menteri Sekretaris Negara itu masih berjalan, meski Mahkamah Agung menyatakan salah satu terdakwa, Romli Atmasasmita, lepas dari jerat hukum. "Itukan hasil dari Mahkamah Agung, kita masih semangat kok menyidik, tidak boleh kendor," imbuh dia.

Mengenai hal tersebut, Yusril langsung protes. Ia mempertanyakan sampai kapan kejaksaan akan menzaliminya. "Sampai kapan," kata dia.

Menurutnya jika kejaksaan belum yakin atas kasusnya itu, seharusnya kejaksaan berhenti bicara. "Daripada menimbulkan kezaliman terhadap seseorang," kata Yusril.

Menurut Yusril, rencana kejaksaan yang akan melimpahkan kasusnya ke pengadilan pada Januari itu seharusnya tidak dilakukan. Karena sampai hari ini kejaksaan masih belum menerima apalagi membaca isi putusan kasasi atas Romli Atmasasmita. "Gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus saya layak diteruskan atau dihentikan, juga belum dilaksanakan," ujarnya.

Yusril menjelaskan, dari pertimbangan hukum majelis hakim agung, jelas dikatakan bahwa Sisminbakum adalah kesepakatan Pemerintah RI dengan IMF yang tidak didukung oleh anggaran negara. "MA juga berpendapat bahwa biaya akses Sisminbakum, karena tidak pernah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, bukanlah PNBP. Karena itu tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung menyatakan Romli Atmasasmita lepas dari jerat hukum. Hakim mempertimbangkan, tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh Romli selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Di sisi lain, Mahkamah Agung justru menyatakan Mantan Dijen AHU lainnnya, Syamsudin Manan Sinaga bersalah dan memvonis Syamsudin satu tahun penjara. Sebelumnya Mahkamah Agung juga menyatakan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinanika, Yohanes Woworuntu bersalah dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Demikian catatan online Rita Herlina tentang Tersangka Yusril Ihza Mahendra.

0 Response to "Tersangka Yusril Ihza Mahendra"

Posting Komentar