Haposan Hutagalung

Aliran dana terdakwa mafia pajak Gayus HP Tambunan senilai Rp 24 miliar yang disebut-sebut diberikan kepada mantan kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, masih menjadi misteri.

Gayus mengakui, uang tersebut diserahkan kepada Haposan untuk diserahkan kepada jaksa, polisi, dan hakim agar memuluskan perkaranya ketika itu terkait penggelapan uang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Haposan HutagalungNamun, Haposan mengaku hanya menerima Rp 1,25 miliar yang digunakan untuk honornya sebagai pengacara, sedangkan empat jaksa yang diduga terlibat menyangkal menerima aliran dana Gayus. Kini, aliran dana Gayus pun buram karena terputus pada Haposan.

"Keterangan Gayus terputus oleh Haposan, nanti kalau memang di kemudian hari dapat ditemukan bukti-bukti lain, mungkin akan bisa menjelaskan," ucap anggota tim internal Kejaksaan Agung, Inspektur Tindak Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara Abdul Taufik, Jumat (17/12/2010), dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Setelah keterangan Gayus dibantah oleh Haposan, tim klarifikasi yang dibentuk Jaksa Agung untuk menelusuri kasus ini pun meminta keterangan dari mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga, Jampidum Kamal Sofyan, Jaksa Cirus Sinaga, dan Jaksa Poltak Manullang. Ritonga saat itu menjabat sebagai Jampidum, sedangkan Cirus Sinaga menjadi jaksa peneliti kasus Gayus di PN Tangerang dan jaksa Poltak Manullang saat itu menjabat sebagai Direktur Penuntutan.

"Pada saat kami melakukan klarifikasi ke Cirus, Poltak, Kamal, dan Ritonga, beliau tak tahu-menahu keterangan Gayus dan menyangkal telah menerima sesuatu dari Haposan sehingga informasi itu terputus. Semua telah disangkal," ungkap Abdul.

Sementara itu, hubungan Gayus dan Ritonga saat itu sebenarnya juga terputus. Pasalnya, saat kasus Gayus dinyatakan P-21 (berkas lengkap) pada 23 Oktober 2009, AH Ritonga sudah menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Posisi Jampidum diisi oleh Kamal Sofyan yang dilantik pada 2 Agustus 2009.

"Dengan demikian, periode beliau (Ritonga) sebagai Jampidum tak ada kaitannya dengan arus perkara ini," tutur Abdul.

Beberapa waktu lalu, Kamal Sofyan juga sempat membantah pernah mengenal Gayus atau Haposan. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah melihat muka Gayus ataupun Haposan kecuali dari media massa.

Meski banyak pihak yang menyangkal, tetapi pernyataan Gayus didukung dengan bukti baru yang diserahkannya kepada tim klarifikasi. Gayus menyerahkan catatan yang ditemukannya berserakan seusai bertemu Haposan di Kelapa Gading dan Hotel Ambhara.

Dari catatan tersebut, terdapat beberapa singkatan dan nominal uang yang jika ditotal mencapai Rp 667 juta, yang diduga mengalir ke beberapa oknum kejaksaan. Hal ini dikuatkan dengan beberapa inisial yang ada di dalam catatan tersebut yang merujuk pada jabatan jaksa, seperti "Dir", "Jampidum", "Kjt", "Waka", "Aspdm", dan "Pakpahan" serta seorang kurir. Demikian catatan online Rita Herlina tentang Haposan Hutagalung.

0 Response to "Haposan Hutagalung"

Posting Komentar